Kim Kardhasian Lolos dari Gugatan Investor soal Endorse Kripto

redaksiutama.com – Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Los Angeles menolak gugatan investor kripto EthereumMax yang dilayangkan ke aktris Kim Kardashian dan petinju Floyd Mayweather Jr.

Sebagai informasi, gugatan itu dilakukan karena kedua publik figur itu diduga melakukan promosi untuk menaikkan harga kripto EthereumMax . Akibat promosi tersebut, para investor tersebut malah mengalami kerugian.

Namun, hakim pengadilan Michael Fitzgerald mengatakan gugatan tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, menjadi kemampuan dari seorang selebriti yang mampu mempengaruhi pengikutnya.

Walaupun, selebriti juga harus selektif dalam promosinya. Tetapi undang-undang yang mengatur mengenai iklan juga menegaskan bahwa investor atau pengikut harus lebih hati-hati atau melakukan transaksi sewajarnya.

“Namun, meskipun undang-undang tersebut membatasi pengiklan tersebut, undang-undang tersebut juga mengharapkan investor untuk bertindak secara wajar sebelum mendasarkan taruhan mereka pada zeitgeist saat ini,” tulis Fitzgerald, dari Central District of California, dikutip dari CNBC, Kamis (8/12/2022).

Fitzgerald dalam putusannya mengatakan dia akan mengizinkan pengacara penggugat untuk mengajukan kembali gugatan mereka setelah mengubah beberapa klaim mereka di bawah sejumlah undang-undang yang dikutip. Gugatan juga diminta melibatkan UU Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act

“Kami senang dengan keputusan pengadilan yang beralasan dalam kasus ini,” Michael Rhodes, pengacara Kardashian, mengatakan kepada CNBC.

Selain Kim Kardashian, Mayweather dan mantan bintang Boston Celtics Paul Pierce, para terdakwa dalam kasus tersebut termasuk Steve Gentile dan Giovanni Perone, salah satu pendiri EthereumMax, dan Justin French, seorang konsultan dan pengembang untuk cryptocurrency, kata dokumen pengadilan.

Investor menggugat EthereumMax pada bulan Januari setelah banyak influencer mulai mengambil sponsor untuk mempromosikan cryptocurrency ke jutaan pengikut media sosial mereka.

Posting Instagram Kardashian pada Juni 2021 telah menulis, “Apakah kalian menyukai crypto ??? Ini bukan saran keuangan tetapi membagikan apa yang dikatakan teman saya tentang token Ethereum Max.” Postingnya menyertakan “#ad” di bagian bawah, menunjukkan dia telah disponsori.

Atas gugatan tersebut sebelumnya Kim Kardashian mengembalikan bayaran atas promo token kripto EthereumMax di Instagramnya. Totalnya US$ 1,26 juta atau sekitar Rp 19 miliar.

Rincian dana tersebut, pembayaran yang diterima dan lain-lain totalnya US$ 1 juta, serta denda US$ 260.000, maka totalnya US$ 1,26 juta. Kim Kardashian juga berjanji tidak akan mempromosikan kripto selama tiga tahun ke depan.

error: Content is protected !!