redaksiutama.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai kebutuhan industri, diantaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Hal itu dilakukan seiring peningkatan kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air, yang diperkirakan mencapai 20,21 juta orang pada 2024 atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja/tahun selama 2021-2024.
“Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital. Diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Untuk itu,BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM industri, salah satunya melalui pengembangan SKKNI dan KKNI.
Pengembangan SKKNI dan KKNI, lanjutnya, memiliki peran vital dalam pembangunan SDM industri di tanah air. SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi, yang akan menjadi kriteria jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi, serta materi uji kompetensi.
Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi). KKNI, lanjutnya, akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan sehingga memberi rujukan jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
“Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia. Dengan demikian, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujarnya.
Pada tahun 2022 BPSDMI Kemenperin memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI. SKKNI yang telah disusun antara lain manufaktur otomotif roda empat, Jigs and Fixtures, furnitur alat kesehatan, sarung tangan kulit, servis kendaraan listrik, rekayasa nanomaterial, dan rekayasa bioprosesenergi terbarukan.
Kemenperin juga telah menyusun KKNIperajutan tekstil, industri serat stapelrayon viskosa, dan industri serat sintetis pemintalan leleh.
“Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia,” katanya.
Tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan LSP. Penetapan dokumen SKKNI dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen KKNI dilakukan oleh K/L pembina sektor dalam hal ini Menteri Perindustrian.