Kemenhub Tunggu Kelengkapan Data KCIC soal Usulan Masa Konsesi Jadi 80 Tahun

redaksiutama.com – – Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan M. Risal Wasal mengatakan, pihaknya masih mempelajari usulan PT Kereta Cepat Indonesia-China ( KCIC ) terkait perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Risal mengatakan, Kemenhub masih mengumpulkan data-data terkait perpanjangan masa konsesi.

“Masih juga kita pelajari usulan mereka terhadap penambahan waktu konsesi. Kita masih menghimpun juga terhadap data-data juga kenapa bisa nambah, apa masalah konsesinya,” kata Risal saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta , Kamis (22/12/2022).

Risal mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari KCIC terkait usulan perpanjangan masa konsesi.

Ia menekankan, Kemenhub tak dapat memberikan persetujuan jika data yang dikirimkan KCIC tidak lengkap.

“Kalau mereka (KCIC) belum kirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidak jadi konsesikan tambah waktu 80 tahun ya kita menunggu itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi membenarkan pihaknya mengajukan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kepada Kementerian Perhubungan dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dwiyana mengatakan hal tersebut dilakukan karena terdapat beberapa perubahan asumsi, salah satunya terkait demand forecast atau perkiraan permintaan yang mengalami penurunan.

“Terkait dengan konsesi permohonan kami sampai dengan 80 tahun itu lebih karena memang melihat ada beberapa asumsi yang memang sudah berubah, satu mengenai demand forecast bahwa setelah masa Covid-19 memang ada penurunan,” kata Dwiyana dalam rapat kerja Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Kami sampaikan bahwa kami memang ingin datanya lebih mewakili kalau semula perhitungan di awal 60.000 (penumpang per hari) berdasarkan perhitungan terbaru 30.000 (penumpang per hari),” sambungnya.

Dwiyana juga mengatakan, adanya faktor penambahan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan target pendanaan termasuk dalam hal ini pengembangan kawasan di sekitar jalur KCJB yang hingga saat ini masih ditunda.

“Kemudian tidak bisanya PTPN VIII memasukan lahan di dalam setoran modal karena memang di dalam ketentuannya harus dimonetisasi dulu, jadi artinya diputuskan dalam rapat pemegang saham bahwa memang kontribusi lahan ini tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Dwiyana, dari sisi regulasi, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun tidak menyimpang.

“Di infrastruktur jalan, udara, bandara, pelabuhan juga rata-rata 80 tahun. Artinya mestinya kereta api tidak hanya kereta cepat juga dapat equal treatment dari pemerintah,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!