Kemenaker soal PKWT: Ada Jangka Waktunya, Karyawan Tidak Dikontrak Seumur Hidup

redaksiutama.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialKementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Indah Anggoro Putri menepis isu bakal adanya sistem kontrak karyawan seumur hidup .

Hal itu menyusul kekhawatiran serikat buruh lantaran aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021,” ujarnya dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja , Jumat (6/1/2023).

Putri mengatakan terdapat dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Serikat buruh atau pekerja menolak keras Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti terkait aturan PKWT yang diatur dalam Perppu terbaru itu.


Lantaran masa kerja PKWT tidak dibatasi, dia menilai perusahaan bisa menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup .

“Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali,” ucapnya, Senin (2/1/2023).

Dalam Pasal 58 ayat 1 Perppu tersebut disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

“Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” isi dari ayat 2 pasal tersebut dikutip.

Selain itu, di Pasal 59 tertulis PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Adapun jenis pekerjaan yang bersifat PKWT yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version