Kejagung sita 8 aset Surya Darmadi di 3 provinsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik Surya Darmadi (SD) terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan di tiga provinsi pada Jumat (19/8).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (21/8).

Dirinya menambahkan, penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi. Secara keseluruhan, ada 8 aset yang disita.

Penyitaan di Jakarta menyasar dua aset. Salah satunya, yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2051 seluas 4.470 m2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lalu, sebidang lahan beserta bangunan di atasnya berdasarkan SHGB Nomor 1663 seluas 9.271 m2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi. Penyitaan ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

Sebanyak 2 aset Surya Darmadi di Bali juga disita, yang merujuk Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps. Detailnya, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya (Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali) sesuai SHGB Nomor 941 atas nama PT Menara Perdana seluas 26.730 m2 di Kelurahan/Kecamata Kuta, Badung, dan sebidang lahan beserta isi di atasnya sesuai SHGB Nomor 1147 seluas 2.000 m2 di Kelurahan/Kecamatan Kuta.

Di Riau, Kejagung menyita 4 aset lainnya, yang semuanya terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr. Seluruhnya berupa tanah dan bangunan.

Pertama, sebidang lahan kosong sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi seluas 3.554 m2. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya (Gedung PT Duta Palma) berdasarkan SHM Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi seluas 9.635 m2.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!