Kasus Penjualan Darah PMI Banda Aceh ke Tangerang Disetop

Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022.
 
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir. Namun tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum. 
 
“Terkait kasus dugaan penjualan darah PMI Banda Aceh sudah kita hentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana,” kata Ryan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ryan menyampaikan, selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 orang, mulai dari pengurus PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
 
“Kita juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang dan rumah sakit yang menjadi akhir dari pendistribusian darah yang dikirimkan,” ujarnya.
 

Bahkan, untuk mendapatkan informasi lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang.
 
Ryan mengakui adanya pengiriman sebanyak 2.034 kantong darah jenis PRC (sel darah merah) dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang tersebut. Tetapi dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. 
 
“Dari hasil penyelidikan itu tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Karena seluruh darah yang dikirimkan tiba di PMI Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
 
Kemudian, lanjut Ryan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terkait peruntukan darah tersebut sudah sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.
 

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta hasil pemeriksaan datanya sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.
 
“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ujarnya.
 
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan. Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi tersebut.
 
Berdasarkan keterangan ahli darah, PRC hanya bisa digunakan untuk pasien yang sel darah merahnya berkurang. Sampai saat ini, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.
 
“Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan. Penyelidikan dugaan penjualan darah ini sudah kita dihentikan,” jelasnya.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!