Kasus Narkoba Bisa Dihentikan Lewat Restorative Justice , Kajari Trenggalek : Pecandu Juga Korban

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Penyelesaian perkara pidana umum lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) sebenarnya bisa diterapkan pula untuk kasus narkoba. Dan ke depannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akan mencoba mekanisme RJ tersebut untuk menuntaskan perkara yang dialami pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Masnur saat mengikuti peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD dr Soedomo oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Rabu (27/7/2022). Balai itu merupakan calon tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu juga diinisiasi oleh Kejari Trenggalek untuk menampung para pecandu yang terjerat kasus hukum.

Sementara Masnur mengatakan, aturan yang ada saat ini memungkinkan penghentian perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif bagi para pecandu narkoba oleh kejaksaan. “Bukan perkara pidana umum saja yang akan kami RJ. Tetapi ke depannya termasuk pecandu,” kata Masnur.

Ia mengatakan, RJ untuk kasus penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat berdampak positif. Meski hingga saat ini, Kejari Trenggalek baru menerapkan RJ pada beberapa kasus pidana umum.

“Banyak teman kita yang sebenarnya korban, hanya pemakai, tetapi ketika masuk lembaga permasyarakatan dan dipenjara, justru tambah pintar (memakai narkoba),” kata Masnur.

“Saat keluar, awalnya jadi perantara [narkoba]. Ketangkap lagi, masuk (penjara) lagi. Setelah keluar malah jadi bandar,” selorohnya.

Di saat bersamaan Bupati Trenggalek mengatakan, banyak pecandu narkoba yang butuh bantuan rehabilitasi, bukan hanya dijerat hukum. “Kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental health atau kesehatan mental yang terganggu. Makanya, mereka harus kita obati,” kata Mas Ipin, sapaannya.

Ia berharap, Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Trenggalek. Dengan direhabilitasi, ia berharap orang-orang yang terjerumus dalam penggunaan barang haram itu bisa berhenti.

Ditambahkan Mas Ipin, ada banyak kasus pengguna narkoba yang kembali memakai meski telah dihukum penjara. “Saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek sehingga saat ini kita sudah punya balai rehabilitasi,” ujar Mas Ipin. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!