Kasus Guru BK Tampar Murid di Takalar Sulsel Disetop

Jakarta: Kasus guru bimbingan konseling (BK) menampar muridnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, disetop. Tersangka sekaligus Guru BK Artiwan Bangsawan kini terlepas dari jeratan hukum.
 
“Kini tersangka Artiwan Bangsawan telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Zadil Zuhmhana,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Artiwan bebas sejak 21 Juli 2022. Dia lolos dari jeratan hukum karena sistem restorative justice yang kini digencarkan Kejaksaan Agung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus ini bermula ketika Artiwan mendapatkan laporan dari salah satu guru di SMAN 6 Kabupaten Takalar pada 24 Februari 2022. Saat itu, Siswa Herza Muhammad Bilal kedapatan tengah melakukan perundungan terhadap teman dan guru lainnya di grup WhatsApp.
 
Saat itu, Herza menyandingkan foto Artiwan dengan salah satu nabi atau tuhan. Mengetahui kelakuan Herza, Artiwan kemudian memanggil yang bersangkutan dan beberapa murid lainnya ke ruang tata usaha sekolah.
 
“Ketika ditanya mengenai kejadian di grup WhatsApp, keempat anak saski menunjuk ke arah Herza Muhammad Bilal sebagai anak yang melakukan hal tersebut,” ujar Ketut.
 

Herza saat itu cuma diam saat ditanya oleh Artiwan. Karena diam saja, Artiwan kemudian menampar pipi kiri Herza sebanyak dua kali. Herza mendapatkan luka memar usai ditampar oleh Artiwan.
 
Setelahnya tiba di rumah ibu Herza tidak terima dengan tindakan Artiwan. Ibu Herza langsung melaporkan tindakan itu ke Polres Takalar. Artiwan saat itu dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga melanggar hak perlindungan anak.
 
Polres Takalar sejatinya sudah mencoba untuk mendamaikan Artiwan dan orang tua Herza. Namun, keluarga Herza menolak kasus itu disetop sehingga pihak kepolisian memproses kasus itu sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
 
Upaya perdamaian kemudian dilakukan lagi oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Artiwan dan orang tua Herza ditemukan lagi oleh pihak Kejaksaan. Saat itu, kubu Kejaksaan menjelaskan soal restorative justice untuk penanganan perkara dengan hati nurani.
 
“Mendengar dan memahami penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan penasihat hukum, pihak anak korban pun bersedia memaafkan tersangka,” tutur Ketut.
 
Artiwan langsung meminta maaf karena sudah menampar Herza. Dia juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi tindakannya itu. Kini, Artiwan kembali mengajar di SMAN 6 Kabupaten Takalar.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!