Kampung-kampung kumuh yang belum ‘disentuh’ Anies…

Karena berada di tanah milik negara, menurut Salim, permukiman warga tak mungkin ditata Pemprov DKI. Yang paling memungkinkan ialah merelokasi warga. Namun, mayoritas warga menolak pindah dari Muara Angke. 

“Kalau jauh dari Muara Angke, kami bisa tercerabut dari mata pencaharian kami. Jadi, kami pilih pindah ke yang dekat. Cuma masalahnya lahan (relokasi) di sana luasannya tidak sama dengan di sini. Jadi, lahan warga perlu dikonversi entah dengan rumah vertikal atau rumah petak,” kata pria yang sudah 40 tahun tinggal di Muara Angke itu.  

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, tertera ada 445 rukun warga (RW) yang masuk dalam kategori RW kumuh. Pada lampiran Pergub, disebutkan ada 15 RW kumuh yang kondisinya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.

Tak semua kampung kumuh itu bakal ditata. Berbasis Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan hanya menargetkan menata 200 kampung kumuh sepanjang periode 2018-2022. Blok Eceng yang dihuni 225 keluarga salah satunya. 

Salim mengaku khawatir penataan kampung yang diimpikan warga Blok Eceng tak akan terealisasi. Apalagi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal habis pada akhir 2022. Ia tak yakin program penataan kampung yang diusung Anies bakal dilanjukan penjabat gubernur yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. 

“Tapi, kami bakal tetap berjuang untuk mendapatkan hak kami semaksimal mungkin. Paling enggak, walaupun masa jabatan Anies Baswedan habis, kami sudah memiliki SK (surat keputusan) atau paling enggak kita memiliki status legalnya,” kata pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu. 

Kampung-kampung kumuh yang belum ‘disentuh’ Anies…

Persoalan serupa

Kekhawatiran serupa warga Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Ketua Koperasi Konsumen Kampung Rawa Makmur, Dudi Ahmad, proyek penataan yang digelar Pemprov DKI di kedua kampung itu baru sebatas pembangunan saluran irigasi, penerangan jalan, dan pengaspalan. 

“Itu pun belum sepenuhnya masuk ke gang-gang kami. Baru sebatas di luar kampung. Selebihnya, paling pemecahan RT/RW yang sudah berjalan. Ada beberapa yang masih kami perjuangkan,” kata Dudi saat berbincang dengan Alinea.id di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (26/7). 

Dudi mengungkapkan ada sejumlah poin dalam janji kampanye Anies pada 2017 yang hingga kini belum terpenuhi terkait penataan Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur. Dua yang terpenting ialah soal rencana alih status dari zona hijau ke zona kuning dan legalitas lahan. 

Menurut dia, lahan permukiman warga di Kampung Rawa Barat dan Kampung Rawa Timur saat ini masih berstatus sebagai zona hijau yang peruntukannya untuk pertamanan dan kawasan lingkungan hidup. “Kami minta agar jadi zona kuning yaitu untuk pemukiman. Nah, ini belum terealisasi,” kata Dudi.

Khusus untuk permukiman warga di Rawa Barat, tepatnya di RT 15/ RW 04, Dudi menerangkan kepemilikannya sengkarut sejak 1992. Lahan permukiman, kata dia, sudah berkali-kali berpindah kepemilikan dari warga dan ke beberapa pihak. Saat ini, lahan permukiman yang dihuni 320 warga itu kepemilikannya dikuasai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Ia mengatakan ada dua solusi yang diusulkan warga. Pertama, Ditjen Pajak melepas seluruh lahan milik mereka untuk dijadikan permukiman warga Kampung Rawa. Kedua, Ditjen Pajak melepas sekitar 50% lahan supaya Pemprov DKI bisa membangun hunian vertikal untuk warga kampung. 

“Jadi, kalau 50% dilepas (Ditjen Pajak), kami semua bisa tinggal di lahan yang tersisa. Tetapi, kami berharap sih Dirjen Pajak melepaskan ke warga. Itu yang kami minta ke Pemprov DKI agar diadvokasi,” kata Dudi. 

Dudi berharap agar penataan kampung yang menjadi janji politik Anies kepada warga Kampung Rawa Barat bakal dikebut realisasinya. Seperti Salim, ia juga pesimistis program penataan kampung yang telah dirancang warga sejak 2019 dilanjutkan saat Pemprov DKI dikuasai penjabat gubernur pada Oktober mendatang. 

“Jujur, kalau enggak tuntas ini, warga tetap ketar-ketir. Ya, bagaimana pun penataan yang sudah jalan bisa sia-sia juga kalau zonasi dan legalitas belum diberikan. Bagaimana pun, kami takut digusur,” tutur Dudi.

Peneliti Rujak Center for Urban Studies Amalia Nur Indah Sari membenarkan warga Blok Eceng sudah sepakat untuk direlokasi. Sebagai lokasi permukiman baru, warga sudah setuju pindah ke lahan kosong seluas 5,4 hektare di sebelah timur Blok Eceng. 

Dijelaskan Amalia, terdapat lima kampung di RW 22 Muara Angke. Jika ditotal, luas kelima kampung itu mencapai 12 hektare. Mekanisme konversi lahan disepakati mengingat luas permukiman warga saat ini tak sama dengan luas lahan yang bakal digunakan untuk permukiman baru. 

“Jadi, bagaimana lima kampung itu muat di ruang seluas 5,4 hektare? Akhirnya, jadi disepakati konversi. Jadi, warga ada yang tinggal (rumah) vertikal setelah pengurangan lahan sekitar 20%,” kata Amalia kepada Alinea.id, Selasa (26/7). 

Secara khusus, Amalia mempersoalkan langkah PLN mengukur tanah di Blok Eceng untuk rencana pembangunan menara sutet. Sebelum ada kepastian soal pembangunan permukiman baru, menurut dia, warga dan Pemprov DKI sudah sepakat untuk menunda proyek-proyek pembangunan infrastruktur digelar di Muara Angke sejak 2019. 

“Karena di Muara Angke banyak sekali beririsan dengan proyek-proyek SKPD lain, termasuk PLN dan Kementerian Perhubungan. Jadi, dari situ sudah bersepakat dengan Pemprov DKI kalau menunggu usulan warga selesai atau selesai (permukiman) dibangun, baru proyek yang lain jalan,” kata Amalia.

Rujak Center turut mendampingi dan mengadvokasi warga Blok Eceng, Muara Angke dalam rencana penataan kampung kumuh. Bersama warga, menurut Amalia, Rujak Center sudah beberapa kali bertemu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas relokasi. Jika tidak ada kendala, lokasi permukiman baru bakal ditetapkan pada September mendatang.

“Target yang kami persentasikan itu bahwa kami ingin penetapan lokasi untuk kegiatan konsolidasi tanah di Muara Angke segera. Beberapa kali BPN (mengundang kami) untuk mempersiapkan data-data penetapan lokasi ini dan kami sudah presentasi. Pada awal September, penetapan lokasinya,” ungkap Amalia.

Selain Blok Eceng, Rujak Center juga merancang penataan berbasis karakter kampung untuk delapan kampung kumuh lainnya di DKI. Di Gang Lengkong, Semper, Jakarta Utara, misalnya, Rujak Center turut mengadvokasi warga dalam sengketa lahan dengan PT Samudera. 

“Jadi, ini sedang dimediasi Pemprov DKI. Konsepnya meningkatkan kualitas pemukiman. Kalau di Rawa Barat itu dalam tahap mediasi Dirjen Pajak. Sejauh ini, Kampung Rawa masih tentatif karena warga belum tahu masih bisa apa enggak (alih status lahan),” tutur dia.

Warga mengeringkan ikan hasil tangkapan di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (25/7). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Tak sempat tersentuh?

Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati mengatakan masih banyak kampung kumuh yang sama sekali belum tersentuh program penataan kampung yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, setidaknya ada 21 kampung prasejahtera di ibu kota yang urgen untuk dibenahi. 

“Kami lihat memang masih beberapa kampung yang terlaksana dan beberapa kampung yang belum terlaksana. Baru yang dipantau paling yang mendapat sentuhan drainase sama jalan. Penataan kampung yang tergolong berhasil itu baru Kampung Kunir dan Akuarium,” kata Minawati kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (25/7).

Pada Agustus 2021, Anies meresmikan pembangunan dua menara hunian warga di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua menara itu kini sudah dihuni warga setempat. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyelesaikan pembangunan tiga menara lainnya di kampung tersebut. 

Adapun di Kampung Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, pembangunan kampung susun untuk warga telah resmi dimulai sejak Oktober 2021. Setidaknya sudah ada 33 keluarga yang didata Pemprov DKI sebagai penghuni yang berhak tinggal kampung susun itu.

Menurut Minawati, kampung-kampung lainnya masih belum jelas nasibnya karena terganjal sengketa kepemilikan lahan. Ia mencontohkan sengketa kepemilikan lahan antara warga Muara Angke dan PLN serta sengketa kepemilikan antara warga Kampung Rawa Barat dan Ditjen Pajak. 

“Atau kayak Marlina itu. Kan status lahan mereka juga belum jelas. Semisal di Jakarta Barat itu Kampung Rawa. Itu status tanahnya punya Kementerian Keuangan. Jadi, belum jelas solusinya karena masih sengketa,” kata Minawati.

Infografik Alinea.id/Aisya Kurnia

Sama-sama berlokasi di Penjaringan, Kampung Marlina hanya berjarak sekitar tujuh kilometer dari Kampung Akuarium. Pada 2017, JRMK–berjejaring dengan warga Kampung Marlina sejak 2004–menandatangani kontrak politik dengan Anies untuk penataan kampung tersebut. Namun, hingga kini kampung tersebut minim sentuhan dari Pemprov DKI. 

Minawati khawatir kampung-kampung kumuh yang didampingi JMRK tak sempat disentuh Anies hingga masa jabatannya usai pada Oktober mendatang. Apalagi, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan di kampung-kampung yang berjaring dengan JMRK juga belum serius diperhatikan oleh Pemprov DKI.

“Misalnya, PJ (penjabat) tidak membuat gebrakan baru atau UU yang menjamin kita untuk tidak pindah. Kalau (penjabat) tidak berpihak pada JRMK, bagaimana? Itu yang kita takutkan. Kampung-kampung JRMK itu sebagian besar bersengketa dengan pihak tertentu. Banyak yang belum ada titik terang,” kata dia. 

Alinea.id sudah berupaya mengonfirmasi terkait keberlangsungan program penataan kampung yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaksana tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto. Namun, Uus tidak berkomentar saat dimintai keterangan. 
 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!