Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbduristek Nomor 8 Tahun 2022 perubahan atas Persesjen Nomor 18 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.
Persesjen menjelaskan cuti studi bisa dilakukan maksimal enam bulan dihitung akumulatif dalam jangka waktu enam tahun. Maksudnya, magang bisa sekaligus enam bulan atau beberapa kali magang namun dihitung sebanyak enam bulan dalam jangka waktu enam tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cuti studi diberikan kepada guru secara periodik setiap 6 tahun sekali dan dimulai sejak memenuhi kualifikasi akademik paling rendah D4 atau S1 dan telah memiliki sertifikat akademik.
Cuti studi hanya di dunia usaha atau dunia industri yang sudah bekerja sama dengan kementerian atau Lembaga negara atau pemerintah daerah. Selain itu, cuti studi harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina kepegawaian di dinas Pendidikan dan setelah mendapat guru pengganti.
Adapun cuti lain yang bisa dilakukan guru non PNS adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Tunjangan tetap dibayarkan bila mengambil cuti-cuti tersebut.
Aturan juga mengatur guru non PNS yang ditugaskan lembaganya untuk belajar dalam upaya pengembangan kompetensi sebagai guru, misalnya melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, S2 atau S3. Dalam Persesjen, guru non PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar, maka tunjangannya tersebut dihentikan.
Penghentian tunjangan juga bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru non PNS, misalnya menjadi guru PPPK. Tunjangan juga dihentikan bila guru bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.