Jokowi Pesan Sertifikat Tanah Jangan ‘Disekolahkan’, Apa Lagi Buat Beli Mobil!

redaksiutama.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan secara simbolis 1.552.450 sertifikat tanah kepada masyarakat dari 33 provinsi. Dalam pembagian sertifikat tanah itu, Jokowi berpesan kepada penerima sertifikat harus memikirkan betul-betul jika ingin menggadaikan atau istilahnya ‘disekolahkan’ sertifikat tanahnya.

Jokowi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat tanah ke bank, harus dipastikan bisa melunasi pinjaman yang didapat. Jika tidak bisa melunasi, lebih banyak jangan digadaikan.

“Bisanya kalau sudah sertifikat pengen disekolahkan, bener? Sudahlah ndak usah malu, ya? Saya titip kalau mau dipakai jaminan ke Bank tolong dihitung betul, bisa nyicil ndak nanti, bisa mengembalikan ndak nanti. Itu pinjaman loh, hati-hati,” kata Jokowi, di Istana Negara dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12/2022).

Jokowi mewanti-wanti, jika tidak bisa mengembalikan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah, maka sertifikat itu bisa disita oleh bank.

“Kalau nggak bisa, sertifikat bapak/ibu bisa hilang, disita oleh bank karena tidak bisa mengembalikan pinjaman. Jadi sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank itu, dihitung bisa nyicil nggak cicilannya, bisa nyicil bunganya ndak. Kalau ndak, nggak usah!” tegas Jokowi.

“Kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, silahkan,” lanjutnya.

Jokowi juga mengingatkan, jika memang mau menjamin sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman, uang yang diterima jangan sampai dibelikan mobil atau motor. Ia mengimbau agar hal itu tidak dilakukan oleh para penerima sertifikat.

“Kedua, saya titip, kalau dapat pinjaman tanahnya, dapat pinjaman Rp 40 juta, Rp 20 juta dibeli sepeda motor. Hati-hati, tidak boleh seperti itu. Jangan sampai dapat Rp 500 juta, Rp 200 juta dibeli mobil. Dapat pinjaman Rp 40 juta, Rp 20 juta beli motor. Ini hanya dinikmati kurang lebih 6 bulan. Percaya sama saya,” ungkapnya.

Jika pinjaman dibelikan mobil atau motor, kemudian masyarakat tidak bisa mengembalikan pinjaman, Jokowi mewanti-wanti bahwa kedua kendaraan tersebut bisa disita bank. Sekaligus dengan sertifikat tanah yang sudah dimiliki.

“Setelah 6 bulan, bapak ibu tidak bisa nyicil baru pontang panting bapak ibu semuanya. Mobil diambil, sepeda motor diambil. Sertifikatnya hilang,” pungkasnya.

error: Content is protected !!