Merdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE, terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Rabu (20/7). Jaksa memastikan akan menuntut maksimal dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU besok di Pengadilan Negeri Kota Batu.
“Sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto,” kata Mia, Selasa (19/7).
Dia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada sembilan korban dalam perkara ini. Namun diakuinya hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, di mana ada lima saksi korban, namun hanya ada satu pelapor.
“Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” tambahnya.
Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun berapa tuntutan yang akan dibacakan, dia enggan menyebut.
“Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor.
“Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maksimal 7 tahun.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.