Jalur Cimandiri Rawan Bencana, Kementerian PUPR: Tidak Boleh Jadi Area Hunian

redaksiutama.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri menjadi area non-hunian. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusakan rumah dan adanya korban jiwa jika terjadi bencana.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang hingga berat pasca-gempa Cianjur. Hal ini membuat ribuan warga harus mengungsi ke daerah yang aman untuk sementara waktu.

Sementara itu, berdasarkan peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa, mulai dari Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.

“Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/12/2022).

Oleh karena itu, Kementerian PUPR meminta agar pemerintah daerah (Pemda) bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Sebab, Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. Rencananya, rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 mendatang.

“Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi, lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama,” tandasnya.

error: Content is protected !!