Jadi Tersangka, Roy Suryo Belum Ditahan Polisi

Jakarta: Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy kemudian diperiksa sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Juli 2022, dari pukul 10.30 WIB hingga 22.20 WIB. 
 
Saat keluar ruang pemeriksaan, Roy dibopong oleh kuasa hukumnya. Setelah menuruni tangga, Roy tampak menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dibopong saat menaiki mobilnya.
 
Roy enggan memberikan pernyataan saat keluar dari ruang pemeriksaan, termasuk apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang ikut mendamping hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” kata Pitra, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian soal alasan Roy tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka. Roy hari ini juga diperiksa sebagai tersangka.
 
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan, ketika dihubungi.
 
Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan “Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar”.




Baca: Buntut Meme Stupa, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan ‘pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung “I Gede Utange Jokowi” untuk tambahan dana bangun IKN’. Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. 
 
Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi, “Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar”.
 
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha.
 
Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah. Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut.
 
Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
 
Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa, 28 Juni 2022, terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!