SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Ombudsman RI menerima aduan warga Surabaya atas dugaan maladministrasi di Pemkot Surabaya. Atas aduan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Aduan tersebut terkait perpanjangan izin operasional salah satu TK di kawasan Manukan, Kecamatan Tandes. Penyebabnya, ada penundaan permohonan surat tidak keberatan RT/RW yang nantinya akan menjadi dasar perpanjangan izin tersebut.
Pertemuan antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin dan Cak Eri beserta jajarannya dilangsungkan di lantai 2 Balai Kota Surabaya. Perwakilan dari Kecamatan Tandes dan Kelurahan Manukan ikut hadir.
Agus mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tahap pra penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas aduan tersebut. Ia menceritakan, kasus tersebut terjadi terjadi sejak 2018.
“Proses mediasi sudah dilakukan sejak 2018, namun belum ada solusi. Hingga akhirnya pelapor (dari yayasan sekolah) mengadukan pimpinan RT/RW ke Ombudsman awal 2022,” kata Agus dalam pertemuan.
Menurut Agus, Ombudsman juga sudah memeriksa aparat Pemkot Surabaya sekaligus mengundang pihak RT/RW dan yayasan. Namun juga belum ditemukan solusi.
Usut punya usut, kata Agus, pihak RT/RW enggan memberikan pelayanan karena sikap yayasan yang menolak mengakomodasi keinginan RT/RW masuk jajaran dewan pembina yayasan. Atas hal itu, Ombudsman meminta pemkot untuk tetap mengeluarkan perpanjangan izin operasional.
“Karena tidak ada titik temu, kami minta Pemkot Surabaya mengeluarkan diskresi sekalipun pihak RT/RW tidak menerbitkan surat tidak keberatan atas kehadiran sekolah tersebut,” ujar Agus.
Terkait hal tersebut, Eri menegaskan, kasus perpanjangan izin operasional TK segera ada solusi. Beberapa waktu lalu, Eri telah berdialog dengan perwakilan yayasan.
Ia menegaskan bahwa pihak yayasan harus memasukkan perwakilan RW masuk dalam dewan pembina yayasan. Apalagi selama ini, yayasan menggunakan aset pemkot untuk kegiatan sekolah.
Menurutnya, wajar apabila pengurus RW selaku pimpinan kewilayahan masuk dalam struktur dewan pembina. “Kalau ada (masalah) apa-apa, nanti ujung-ujungnya tetap butuh bantuan RT/RW,” ujar Eri.
Menurut Eri, masuknya pengurus RW di yayasan yang menggunakan aset pemkot, berstatus ex-officio yang berarti jabatan itu melekat pada jabatan tertentu. ”Siapapun nama pengurus RW-nya, dia ex-officio masuk dalam struktur dewan pembina yayasan,” imbuhnya.
Mendengar jawaban Eri, Agus mengapresiasi inisiatif Wali Kota Surabaya yang terjun langsung menengahi aduan atas macetnya perpanjangan izin operasional TK. Ombudsman, kata Agus, akan memonitor tindak lanjutnya.
“Dalam satu dua pekan ke depan, kami akan mengawasi pelaksanaannya. Kami berharap segera dikeluarkan perpanjangan izin operasional TK,” kata Agus.
Akibat macetnya pelayanan tersebut, membuat siswa TK dan wali muridnya menjadi korban. Apalagi, saat ini telah memasuki tahun ajaran baru. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.