IOJI: penangkapan ikan terukur istimewakan nelayan kecil

redaksiutama.com – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai rencana kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan keberpihakan bagi nelayan kecil yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia.

“Kami sepakat dengan Pak Menteri Trenggono bahwa nelayan kecil akan mendapatkan suatu karpet merah,” kata CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pemberdayaan Nelayan dan Pengelolaan Pesisir untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Laut di Gedung Mina Bahari III KKP Jakarta, Selasa.

Kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari lima program Ekonomi Biru yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga kesehatan ekosistem perikanan Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir.

IOJI sendiri, kata Mas Achmad Santosa, mendukung penuh lima program Ekonomi Biru yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Empat lainnya adalah perluasan kawasan konservasi laut, pengembangan budidaya berkelanjutan khususnya untuk komoditas juara yakni udang, lobster, rumput laut, dan kepiting.

Lalu penataan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menghindari kerusakan dari tingginya aktivitas ekonomi, serta program pengentasan sampah laut.

“Saya ingin sampaikan kekaguman saya melihat lima strategi blue economy dari Pak Menteri. Blue Economy itu harus kental di dalamnya dua hal yang pertama adalah soal keadilan sosialnya agar masyarakat mendapat manfaat secara berkeadilan dan yang kedua adalah aspek keadilan lingkungan atau keadilan ekologis,” kata dia.

Santosa menyebut paradigma pembangunan ekonomi memang harus disertai dengan perlindungan daya dukung ekosistem secara kuat.

Melalui program Ekonomi Biru, Santosa meyakini bisa menjadi solusi bagi permasalahan illegal fishing di Indonesia yang tidak hanya dilakukan oleh kapal-kapal berbendera negara lain tapi juga kapal Indonesia.

error: Content is protected !!