Ini Rumus Hitungan DBH yang Bikin Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Iblis-Setan

redaksiutama.com – Bupati Meranti Muhammad Adil menuai kontroversi karena menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi setan atau iblis. Hal itu dikarenakan dirinya tak terima soal dana bagi hasil (DBH) minyak yang dianggap semakin kecil.

Adil kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait DBH yang mesti diterima. Menurutnya, Meranti layak mendapat DBH minyak dengan hitungan US$ 100 per barel, namun yang diterima tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan hitungan US$ 60 per barel. Adil mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$ 100 per barel di 2023.

“Yang termiskin terbanyak di Riau itu ada di Meranti, tapi kok teganya minyak, duit kami tidak diberikan. Bagaimana cara perhitungannya ya tidak pas. Hampir 8.000 barel per hari, mulai bulan 6 sejak konflik Rusia-Ukraina harga minyak naik, tapi kok DBH turun,” kata Adil dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, dikutip Senin (12/12/2022).

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Tujuan pemberian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yakni by origin dan based on actual revenue. Prinsip yang terakhir itu artinya penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

DBH terbagi menjadi dua jenis utama, yakni DBH pajak dan sumber daya alam (SDA). DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Sementara itu, DBH sumber daya alam meliputi DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

Bupati Meranti temukan beda hitungan DBH. Cek halaman berikutnya.

Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti. Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.

Pasal 117 ayat (1) berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3). Berikut rinciannya:

Untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

1. provinsi penghasil sebesar 5%;2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa TKD Kabupaten Meranti 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

“Total alokasi DBH Kab. Kepulauan Meranti adalah Rp 207,67 M (naik 4,84% dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 M (turun 3,53%). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kemen ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi,” kata Yustinus di akun Twitter pribadinya.

Menurut Yustinus, penurunan lifting ini akan berpengaruh pada DBH Migas yang diberikan pada Kabupaten Meranti 2023. Dia pun meminta agar Bupati Meranti Muhammad Adil memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti.

“Dengan adanya penurunan lifting ini, Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kabupaten Kep. Meranti bisa ditingkatkan,” tandas Prastowo.

error: Content is protected !!