Negara pengusung menyatakan bahwa hal ini masih sejalan dengan berbagai perjanjian internasional, seperti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), dan ketentuan Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA.
Di sisi lain, negara penentang menganggap adanya pelanggaran komitmen non-proliferasi nuklir, yang membuka peluang negara pemilik senjata nuklir untuk berkolusi dengan negara bukan pemilik senjata nuklir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Risiko program ini tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut,” sebut Perwakilan Tetap RI (Watapri) di PBB, dalam keterangannya yang dikutip Medcom.id, Senin 1 Agustus 2022.
“Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata. Jika tidak diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan mendorong proliferasi senjata nuklir,” imbuh pernyataan itu.
“Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut,” sebut pihak Watapri.
“Dengan latar belakang ini, sejalan dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif, dan sebagai bagian kontribusi pada perdamaian dan stabilitas dunia, Indonesia mengajukan usulan jalan tengah untuk menjembatani perbedaan tajam pandangan negara-negara,” tegas pihak Watapri.
Proposal yang juga dikenal sebagai “Indonesian paper” ini disampaikan dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di New York, 1-26 Agustus 2022 dalam bentuk kertas kerja (working paper) berjudul “Nuclear Naval Propulsion”.
Paper ini sekaligus upaya untuk memperkuat sistem dan semangat multilateralisme yang saat ini terus tergerus.
NPT RevCon adalah Konferensi untuk mengkaji implementasi perjanjian pembatasan kepemilikan senjata nuklir yang digelar setiap 5 tahun sekali sejak 1975.
(FJR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.