Independensi BI dan OJK Disebut Terancam, Pengamat Soroti RUU P2SK

redaksiutama.com – Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai lembaga otoritas keuangan harus tetap independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang.Dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022, Piter mengatakan, salah satu peran independensi paling penting yang tidak boleh diganggu adalah kewenangan Bank Indonesia ( BI ) dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar.”Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 menegaskan independensi BI sebagai bank sentral bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas,” kata Piter, dilansir Antara.Piter juga menyoroti kemungkinan keterlibatan DPR dalam memilih panitia seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang masuk usulan draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( RUU P2SK ).

error: Content is protected !!