Impor Baju Bekas Ilegal ke RI Masuk Terus, Modusnya Bikin Geleng-geleng

redaksiutama.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah modus yang dilakukan penyelundup demi memasukkan baju bekas impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku berbagai macam selain masuk dari pelabuhan tikus.

Misalnya, ada kapal yang membawa dengan berbagai macam barang lain, lalu seringkali perjalanannya pada malam hari. Kemudian, ada juga yang membawa baju bekas impor tetapi ditutupi dengan ikan-ikan.

“Modus-modus itu banyak, gimana sih mereka mau mengelabui Bea Cukai. Di atasnya misalnya ditutupi dengan ikan, mereka kan bilangnya nelayan. Ternyata ada barang-barangnya yang dibawa baju bekas dari luar negeri,” tutur Nirwala, kepadadi Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, ditulis Sabtu (31/12/2022).

Dalam data yang diberikan, modus penyelundupan tidak hanya itu, pada 2019 saja baju bekas impor paling banyak masuk melalui kapal-kapal penumpang yakni sebanyak 315 penindakan. Pada 2020 88 penindakan, kemudian 2021 49 penindakan, dan 2022 89 penindakan.

“Misalnya saya dari Malaysia atau Singapura, naik kapal ke Batam. Tetapi isinya barang-barang bekas pakaian bekas thrifting itukan itu. kalau di 2019 sebanyak 315 penindakan,” ungkapnya.

Kemudian ada juga yang tertangkap di pelabuhan itu dinamakan impor umum. Jumlah penindakannya dengan modus tersebut pada 2019 sebanyak 64, 2020 sebanyak 54 penindakan, 2021 43 penindakan, dan 2022 sebanyak 38 penindakan.

“Impor barang umum itu biasanya melalui pelabuhan. Terus impor barang kiriman atau por, impor melalui Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Dari fasilitas Kawasan Berikat jadi diberi tahu itu baru padahal bekas,” jelasnya.

Ada modus dengan cara ekspor. Cek halaman berikutnya.

Terakhir ada modus dengan cara ekspor. Nirwala menjelaskan penyelundupan ini bukan berarti Indonesia yang ekspor, tetapi bisa jadi Indonesia menjadi tempat transit kapal-kapal dari luar negeri itu dengan membawa baju bekas impor.

“Bisa jadi Indonesia untuk lewat saja dari Malaysia misalnya turun di Maumere sana Indonesia bagian timur sana. Kemudian dibawa ke perbatasan Kupang mau ke Timor-Timur,” terangnya.

Nirwala menyebut memang penyelundupan ini marak karena ada tiga hal yang menjadi faktor pendukungnya. Pertama, karena ada permintaan yang tinggi misalnya dalam hal ini permintaan baju bekas impor.

Kedua, seperti diketahui barang-barang yang sudah bisa dibuat sendiri di dalam negeri pasti tarif bea masuknya akan tinggi. Faktor terakhir karena aturan Tata Niaganya ketat. Karena tarif beanya tinggi, tata niaganya tidak bisa ditembus, tetapi ada permintaan, maka pelaku memilih menyelundupkan.

Sebagai informasi, aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan. Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B.

error: Content is protected !!