IFG Life Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya Senilai Rp 4,4 Triliun

redaksiutama.com – Pengalihan polis Jiwasraya untuk dipindahkan ke IFG Life masih terus berlangsung. Kementerian BUMN mencatat sudah ada 77 persen polis yang berhasil dialihkan dari yang sepakat ikut restrukturisasi seperti yang dilaporkan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pekan lalu,

Tak hanya melakukan pengalihan polis, pembayaran klaim terhadap nasabah-nasabah eks Jiwasraya tersebut juga terus dibayarkan. Hingga Agustus 2022, IFG Life telah melakukan pembayaran manfaat klaim untuk 157.252 polis nasabah eks Jiwasraya dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 4,4 triliun.

“IFG Life sebagai perusahaan penerima mandat penerima polis restrukturisasi dari Jiwasraya terus mengupayakan agar proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gatot Haryadi sebagai Plh Corporate Secretary IFG Life dilansir dari KONTAN, Minggu (25/9/2022).

Dalam hal membayarkan klaim sesuai peraturan yang berlaku, Gatot menyebutkan bahwa itu terlihat dari rasio RBC dari IFG Life yang hingga Agustus 2022 sebesar 281,79 persen, di atas rasio minimal yang diwajibkan OJK yaitu 120 persen.

Dengan RBC IFG Life yang berada di atas nilai yang dipersyaratkan, Gatot menyebutkan hal tersebut mencerminkan kemampuan IFG Life masih bisa untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Hal tersebut juga didasari oleh bisnis perusahaan yang terus berjalan dengan mencatatkan pendapatan premi mencapai Rp 355,7 sepanjang tahun ini. Catatan tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian IFG Life di 2021 yang sekitar Rp 24,13 miliar.

“Fitur-fitur yang hadir dalam setiap produk akan sesuai dengan kebutuhan masing-masing nasabah, sehingga masing-masing produk memiliki target nasabahnya masing-masing,” imbuh Gatot.

Dalam Rapat Kerja dengan DPR pada pekan lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bilang bahwa telah dilakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong percepatan pengalihan aset-aset Jiwasraya yang telah disita.

Menurutnya, aset yang sudah disita di Kejaksaan Agung bisa menjadi bagian dari penyelesaian restrukturisasi ini. Aset sitaan yang dimaksud yaitu saham, perusahaan, tanah, dan reksa dana.

Menurutnya, jika proses pengalihan aset ini tidak dilakukan percepatan dan menunggu prosesnya selesai bisa menghambat proses likuidasi di Jiwasraya bisa jadi terhambat.

“Kita terus mendorong supaya ini bisa segera tuntas di beberapa tahun ini supaya tidak ada beban yang akan terjadi di masa mendatang,” ujar Erick.

Berdasarkan catatan KONTAN, nilai aset yang telah diterima IFG Life dari Jiwasraya senilai Rp 4,4 triliun pada Mei lalu. Aset tersebut berbentuk surat berharga, tanah dan bangunan. (Adrianus Octaniano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul:

error: Content is protected !!