SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penggerebekan anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan di sebuah rumah kontrakan, desa setempat membuat kaget seorang ibu rumah tangga berikut dua orang anak, Senin (11/7/2022) malam.
Mereka tidak menyangka kehadiran personil gabungan TNI/Polri hingga unsur aparatur desa itu untuk menangkap pria berinisial MZ (48), suami dan bapak dari dua anak itu. MZ digerebek saat tengah asyik mengisap sabu di dalam kamar.
“Dalam penggeledahan, kami juga menemukan sejumlah 10 poket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet. Keluarganya kaget, tidak menyangka (bapak) tengah nyabu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino kepada SURYA.co.id, Selasa (12/7/2022) pagi, beberapa jam jelang momen pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Baca juga: Warga Rejotangan Tulungagung Tewas Tertimpa Pohon Saat Bekerja Memecah Batu
Sekedar diketahui, sertijab digelar di Polda Jatim siang ini. Alith merupakan bagian dari 10 kapolres yang dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1214/VI/Kep/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Ia dipindah tugaskan sebagai Kapolres Trenggalek setelah sekitar satu tahun menjabat Kapolres Bangkalan.
Alith digantikan AKBP Wiwit Ari Wibisono yang sebelumnya menjabat Kapolres Pacitan.
Pagi sebelum melakukan penggerebekan di rumah kontrakan dengan tersangka MZ itu, Polres Bangkalan menggelar Penyuluhan Narkoba dengan narasumber Kasubdit Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Yayuk.
Hadir sedikitnya 60 Saka Bhayangkara atau pramuka tingkat SMA binaan Polres Bangkalan di aula mapolres setempat.
Alith menjelaskan, garda terdepan dalam gelaran Operasi Bina Semeru 2022 yakni satuan fungsi Pembinaan Masyarakat atau Binmas.
Baca juga: Kunjungan Tatap Muka Perdana Usai Dua Tahun Covid-19, Lapas Tuban Masih Lakukan Pembatasan
Dengan harapan, terwujudnya Madura produktif lingkungan sehat, masyarakat kuat, dan menghasilkan suatu manfaat.
“Karena itu kami ingin mencegah dan menjauhkan anak-anak berusia remaja dari penyalahgunaan narkoba, khususnya Saka Bhayangkara yang notabene adalah pramuka binaan polisi,” jelas Alith.
Saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka MZ guna mengetahui siapa pemasok 10 poket sabu.
Barang bukti lainnya berupa seperangkat alat isap dan uang Rp 100.000.
Tersangka MZ terancam kurungan pidana di atas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Darurat Nomor 35 Tahun 2009.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.