Hati-Hati, Ini Deretan Saham Yang Terancam Ditendang Bursa

redaksiutama.com – PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, ENVY masa suspensi sudah mencapai 24 bulan. Padahal ENVY baru IPO pada 2019 lalu.

Bukan cuma itu, ENVY juga masuk dalam pemantauan khusus dan mendapat beberapa notasi khusus. Beberapa notasi yang disematkan kepada ENVY adalah notasi L, S, Y, dan X.

Secara rinci, notasi L berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, notasi S laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, notasi Y perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan notasi X efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan langkah delisting sesuai dengan aturan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan. Beleid ini mengatur perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan go private.

Selain melakukan delisting, bursa akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Pihak-pihak yang tercatat tersebut nantinya akan dilarang menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” ujar Nyoman, Jumat (2/12/2022).

Nyoman juga mengingatkan agar investor mengetahui risiko dari setiap efek yang dipilih dalam berinvestasi di pasar modal. Investor diminta untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perusahaan terkait agar dapat mengambil langkah investasi yang baik.

Di sisi lain, ENVY tidak sendirian yang terancam delisting, POSA, DUCK, dan KPAS. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA).Berdasakan keterbukaan informasi, POSA l telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 24 bulan. Diketahui pula sebanyak 20,29 persen atau sebanyak 1,7 miliar dari keseluruhan saham merupakan milik masyarakat.

Sementara itu, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu (12/10/2022), saham PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah disuspensi selama 13 bulan pada 1 Oktober 2022. Potensi delisting itu juga seiring Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), yang saat ini tercatat di papan pengembangan BEI.

“Per tanggal 24 Agustus 2022 perdagangan saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023,” tulis pengumuman bursa, dikutip Rabu (24/8/2022).

error: Content is protected !!