“Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegasan kembali akan reformasi Polri,” kata Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Julius, reformasi mensyaratkan perlunya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Dalam kerangka reformasi sektor keamanan tersebut, kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, akuntabel dan transparan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Dalam konteks kasus Brigadir J, Peneliti Senior Imparsial Al Araf menambahkan berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat. Berbagai fakta itu tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Utamanya berkaitan dengan beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban dalam kasus ini. Karena itu, tim yang dibentuk Polri perlu menjawab secara transparan dan akuntabel.
“Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Al Araf.
Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra mendesak lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini. Lembaga eksternal diharapkan bekerja secara profesional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan Human Rights Working Group (HRWG). Selain itu juga Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, Public Virtue, Centra Initiative, LBH Pers, LBH Masyarakat dan Walhi.
(DHI)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.