Halau Serangan Siber dalam Digitalisasi Perbankan

DI balik perkembangan digital yang begitu cepat, ada peningkatan kejahatan siber (cyber crime) yang kuat. Yang mencengangkan, industri perbankan adalah sektor yang paling banyak mendapatkan serangan siber. Perjalanan digitalisasi perbankan diincar!
 
Sebagai bankir, fakta serangan siber kepada dunia perbankan ini tentu mengusik kami. Kewaspadaan ekstra untuk melindungi nasabah dari segala macam modus operandinya, menjadi keharusan yang mutlak dalam digitalisasi perbankan.
 
Hari ini sudah banyak referensi yang bisa kita temui mengenai bentuk serangan siber kepada dunia perbankan, sederet tipu muslihat kepada nasabah, termasuk penguatan keamanan siber dalam digitalisasi perbankan. Tapi kenyataannya angka serangan siber tetap meningkat.


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Bahkan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah memiliki regulasi keamanan siber dalam perkembangan digitalisasi perbankan. Yang paling populer adalah empat pilar keamanan siber, yakni, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan; proses manajemen risiko terkait Teknologi Informasi (TI); serta sistem pengendalian dan audit intern atas penyelenggaraan TI.
Tapi, kok rasanya belum cukup ya kalau kita hanya fokus pada bentuk kasat penanganan serangan sibernya saja?

Saya sangat setuju dengan pendapat banyak pengamat soal ancaman serangan siber ke dunia perbankan. Di luar tindakan dan penanganan langsung, perilaku dan kesadaran nasabah serta pegawai bank menjadi hal yang penting untuk mengurangi risiko kejahatan siber di perbankan.
 
Namun, lebih dari itu, pembangunan kesadaran, penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya ekosistem perbankan bagi bangsa adalah utama. Termasuk upaya peningkatan literasi digital guna meminimalisir kejahatan siber. Yang pasti, pemerintah, industri perbankan, dan kita semua para bankir, wajib terlibat membangun kesadaran di hulu persoalan digitalisasi perbankan ini.
 
Ya, yang saya bicarakan adalah indoktrinasi dan penguatan ideologi kebangsaan yang juga perlu menyentuh sektor perbankan dan TI, untuk mendukung perkembangan digitalisasi perbankan di Indonesia agar ketahanan perbankan ikut terjaga.
 
Ancaman keamanan siber di dunia perbankan sudah mencapai titik yang sangat meresahkan, lho. Korbannya pun massal. Kalau dilihat dari ribuan laporan pengaduan tindakan penipuan (fraud) yang masuk ke website Kemkominfo setiap minggunya, boleh dikata Indonesia sudah dalam situasi darurat kejahatan siber.
 
Artinya, penanganan gangguan keamanan siber dalam digitalisasi perbankan ini sudah harus sederajat dengan penanganan terorisme. Bak program deradikalisasi dalam isu terorisme, kita sudah perlu menyentuh hati dan kesadaran masyarakat khususnya para jenius TI, tanpa menyoal dia adalah peretas ‘white hat‘ ataupun ‘black hat‘.
 

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!