Ferdy Sambo Jadi Tersangka Disebut Bukti Kapolri Menunjukkan Kualitas Polri

Jakarta: Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J) diacungi jempol. Keberanian Listyo dianggap menjawab semua keraguan masyarakat terhadap penuntasan kasus tersebut.
 
“Bapak-bapak Jenderal Polri sudah sangat bekerja maksimal dan menunjukkan kualitas polisi yang semakin sangat baik dan transparan, bukan hanya ke orang biasa, tapi ke dalam diri institusinya pun Polri sangat tegas dan ini menunjukkan Polri semakin ke sini, semakin sangat baik dan luar biasa sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember Ubaidillah Amin kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Terlepas dari membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, kata dia, langkah Kapolri beserta jajarannya patut disambut baik. Apalagi, kasus ini diusut dengan transaparan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Memang kasus polisi tembak polisi ini sangat menghebohkan jagat nasional, saya lihat dari elite-elite di perkotaan hingga masyarakat pedesaan membicarakan hal tersebut,” kata dia.
 
Dia meminta publik untuk mengakhiri opino-opini liar ihwal kasus pembunuhan Brigadir J. Dia berharap masyarakat bisa mempercayai jajaran Polri akan membuka kasus ini hingga terang benderang.
 
“Sudah saatnya kita mengakhiri spekulasi-spekulasi terkait kasus Brigadir J, apalagi menuduh dan menghubungkan oknum tersangka pembunuh Brigadir J dengan ini dan itulah, dan seolah olah mencari-cari kesalahan orang. Menurut saya tidak elok dan tidak etis sama sekali, dan tidak ada hubungannya,” ujarnya.
 
Dia berharap dengan tak ada lagi spekulasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya kasus ini bisa segera dituntaskan. Terpenting, hasil pengusutan memuaskan seluruh pihak.
 
“Apalagi, sudah dibuka secara terang benderang seperti saat ini oknumnya. Satu hal yang perlu kita ingat, mereka juga punya keluarga, sama halnya seperti kita, kasihan keluarga mereka. Saya yakin aparat kepolisian dan kejaksaan akan sangat transparan dan profesional dalam menyelasikan kasus ini. Polisi semakin hebat dan mantap,” kata dia.
 

Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
 
Salah satu dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sementara itu, tiga lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf atau KM.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!