Erick Thohir Mau Pangkas 45 Peraturan Menteri Jadi Hanya 3 di Omnibus Law Versi BUMN

redaksiutama.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir akan membuat ‘Omnibus Law’ versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN, dari 45 menjadi 3 permen.

Dia menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 tersebut terlalu banyak, dan tidak efisien.

“Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup,” ujar Erick Thohir dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Tidak hanya menyederhakankan Permen BUMN saja, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti.

Erick mengatakan, melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi dan diharapkan kedepannya memiliki kinerja yang sehat.

“Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu,” kata Erick.

Mantan Presiden Inter Milan itu juga ingin agar Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi.

Salah satu hal yang dilakukan, dengan menerapkan aturan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu yang terjerat kasus hukum agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

“Kita akan mengumumkan yang namanya masuk blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30,” tegas Erick Thohir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!