Ekspor CPO & Batu Bara Rp717 T, Dolarnya Hilang Kemana?

redaksiutama.com – Ekspor Indonesia melonjak tajam karena kenaikan harga komoditas seperti batu bara, nikel, hingga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Namun, Indonesia justru tidak bisa panen dollar Amerika Serikat (AS) di tengah lonjakan ekspor.Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batu bara pada Januari-Juli 2022 menembus US$ 29,67 miliar atau sekitar Rp 440 triliun (kurs US$1= Rp 14.828). Ekspor tersebut naik 18,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ekspor lemak dan minyak hewani/nabati mencapai US$ 18,70 miliar atau Rp 277 triliun pada Januari-Juli 2022. Jumlah tersebut naik 11,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara keseluruhan, nilai ekspor pada Januari-Juli 2022 mencapai US$166,70 miliar atau naik 36,36% dibandingkan periode yang sama pada 2021.

Di tengah lonjakan ekspor, cadev Indonesia tahun ini justru nelangsa. Cadev terus melorot sejak Februari hingga Juli 2022.

Menurut data Bank Indonesia (BI), cadev tercatat US$ 132,2 miliar per Juli 2022. Jumlahnya merosot US$ 9,1 miliar dari US$ 141,3 miliar pada Januari 2022 menjadi US$ 132,2 miliar pada Juli.

Bila dihitung sejak awal tahun, cadev sudah berkurang US$ 12,7 miliar dari US$ 144,9 miliar pada Desember 2021 menjadi US$ 132,2 miliar pada Agustus 2022.

Ekonom Faisal Basri mengatakan penurunan cadev utamanya disebabkan oleh besarnya operasi moneter untuk menjaga rupiah. Namun, cadev juga tidak bertambah drastis karena ada sebagian Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia yang dibawa ke luar negeri.

“Indonesia menganut lalu lintas pasar bebas, free movement of capital. Nah jadi agak lucu, ada aturan, BI pake aturan, setiap hasil ekspor harus dibawa ke Indonesia walaupun cuma satu hari. Dibawa sehari besoknya dibawa pergi lagi,” tutur Faisal Basri, kepada CNBC Indonesia.

Namun, dia mengingatkan Indonesia adalah penganut rezim devisa bebas sehingga tidak bisa memaksa untuk menaruh DHE. Aturan DHE tertuang dalam Peraturan BI No. 21/14/PBI/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.135/PMK.04/2021.

Aturan PMK menegaskan eksportir yang ‘bandel’ tidak memarkir uangnya di dalam negeri dapat dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.

Sementara itu, untuk non-SDA, BI memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA.

Namun, implementasi aturan tersebut dihentikan sementara setelah pandemi Covid-19.

error: Content is protected !!