DPR sebut pemblokiran WhatsApp hingga Google menyulitkan

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.

Hal itu disampaikan Muhaimin menanggapi ancaman pemblokiran terhadap WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google arena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

“Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengingat, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi pengguna aplikasi tersebut.

“Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” kata Muhaimin.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menilai langkah Kemenkominfo yang memberi tenggat waktu sampai 20 Juli patut didukung. Menurutnya, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan ketentuan itu, jatuh tempo memang pada Juli 2022.

Christina menegaskan, dengan tenggat waktu enam bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

“Maka itu kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sangat penting bagi pengguna jasa mereka di Indonesia,” ujar Christina.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!