Dorong Transisi Energi, Dirjen Migas Resmikan SPBG Penggaron dan Mangkang

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan, antara lain melalui pemanfaatan bahan bakar gas (BBG).

Salah satu perwujudannya adalah pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Penggaron dan SPBG Mangkang di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Peresmian pengoperasian kedua SPBG tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di SPBG Penggaron, Kelurahan Plamongan Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).

Beroperasinya SPBG ini, merupakan bagian dari pemanfaatan dan perluasan gas bumi menuju Kota Semarang yang ramah lingkungan. Sebelumnya pada tahun 2021, Pemerintah telah meresmikan SPBG Kaligawe.

Hadir dalam peresmian tersebut, Sekda Provinsi Jateng Sumarno, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra, Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto, Bupati Demak Eisti’anah dan SVP Downstream, Gas, Power & NRE Business Development & Portfolio PT Pertamina (Persero) Aris Mulya Azof, serta CEO Subholding Gas PGN Haryo Yunianto.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menuturkan, Presidensi G20 Indonesia fokus pada tiga sektor, salah satunya adalah Transisi Energi Berkelanjutan.

“Untuk memastikan pembangunan masa depan yang berkelanjutan dan menangani perubahan iklim secara nyata, Presidensi Indonesia mendorong transisi energi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan ketersediaan energi, aksesibilitas dan keterjangkauan,” kata Tutuka.

Gas sangat layak menjadi energi transisi menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi. Di sisi lain, isu polusi udara di kota-kota besar di Indonesia mendorong perlunya diversifikasi ke bahan bakar ramah lingkungan dan nilai keekonomian yang terjangkau.

“Pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) diharapkan dapat menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, mengurangi impor dan menurunkan nilai subsidi BBM,” imbuh Tutuka.

Dalam rangka mendorong percepatan pencapaian sasaran Kebijakan Energi Nasional yang salah satunya adalah pengelolaan gas (LNG/CNG) untuk kemandirian dan mendukung kegiatan ekonomi nasional, khususnya terkait dengan pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan serta perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!