Merdeka.com – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Doni Salmanan segera disidangkan. Mabes Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Proses penerimaan pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (5/7). Doni Salmanan pun tampak hadir mengenakan batik dan dikawal petugas.
“Kami menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.
Tidak hanya tersangka, pelimpahan pun meliputi 126 barang bukti, di antaranya kendaraan hingga rumah mewah. Sebagian masih dalam proses penyerahan.
Dia menyebut persidangan segera dilangsungkan secepatnya. Saat ini, waktu pelaksanaan masih menunggu penetapan hakim. Doni akan ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan, terdakwa ditahan di Rutan Klas satu Kebon Waru Kota Bandung,” ujar Didi.
Seperti diketahui, Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi investasi bernama Quotex.
Ia dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Doni diduga melakukan penipuan dalam periode Maret 2021 hingga Februari 2022 kepada masyarakat yang mendaftar pada aplikasi trading Quotex yang belakangan diketahui tak terdaftar di Bappepti.
“(Doni) menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan,” katanya.
Quotex merupakan salah satu platform binary option yang mekanismenya mirip dengan perjudian. Masyarakat yang menjadi konsumen mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka karena terdapat kecurangan sebab menjelang keputusan akhir dimanipulasi agar membuat posisi trader rugi.
Dari kerugian korban, Doni mendapat keuntungan 5 persen. “Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban,” pungkasnya.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.