redaksiutama.com – Jakarta, CNBC Indonesia– Bank Indonesia (BI) kembali menarik dua pecahan Uang Rupiah dari peredaran di tahun 2022. Dua pecahan rupiah yang ditarik adalah Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi (TE) 1995 seri demokrasi pecahan Rp 300 ribu dan seri presiden pecahan Rp 850 ribu.
Uang pecahan ini berbentuk logam, berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram. Desain sisi depannya bertuliskan “BANK INDONESIA” dengan gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran. Selain itu, terdapat gambar 50 buah bintang yang melingkari gambar utama.
Di sisi belakang menunjukkan gambar utama berupa Presiden ke-2 Indonesia Suharto yang sedang melakukan temu wicara yang di atasnya terdapat Logo DHN-45 di bagian atas gambar utama. Gambar tersebut dikelilingi 50 untaian butir padi yang melingkari sisi luar gambar utama. Selain itu, terdapat pula angka tulisan “50 TAHUN RI” di sebelah gambar utama.
Uang pecahan ini berbentuk logam, berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram. Desain sisi depannya bertuliskan “BANK INDONESIA” dengan gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran. Selain itu, terdapat gambar 50 buah bintang yang melingkari gambar utama.
Di sisi belakang, gambar utamanya adalah Presiden ke-2 Indonesia Suharto yang di bawahnya terdapat logo DHN-45. Terdapat tulisan “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA” melingkari sisi luar gambar utama dilanjutkan gambar 50 buat bintang yang melingkari tulisan.
Penarikan dua pecahan URK ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022. Mengutip keterangan resmi bank sentral, Senin (26/12/2022), Terhitung sejak 30 Agustus 2022, kedua uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan harus segera ditukarkan.
Penukaran URK TE 1995 tersebut dapat dilakukandi Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Penukaran dapat dilakukan dari 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, 10 tahun sejak tanggal penarikan. Nantinya, URK akan digantikan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Adapun aturan untuk penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.