Disnakerin Tuban Semprit PT Swabina Gatra, Akibat Tidak Membayar 25 Pekerja Usai Masa Kontrak

SURYA.CO.ID, TUBAN – Belum dibayarnya uang kompensasi di akhir kontrak kepada 25 orang eks pekerja di PT Swabina Gatra, membuat serikat buruh bersuara.

Sampai akhirnya Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban melakukan mediasi dengan manajemen PT Swabina Gatra dan Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian (Disnakerin) Tuban di kantor dinas setempat, Kamis (7/7/2022), siang.

Menurut FSPMI, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 15 dan 16 disebutkan, perusahaan atau pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak saat kontrak kerja habis.

“Ini mediasi kedua membahas kompensasi akhir kontrak, 25 eks pekerja kontrak tersebut bekerja dari Nopember 2020 sampai Nopember 2021,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Ibnu Qoiyim kepada wartawan.

Ibnu menjelaskan, para buruh memiliki masa kerja dengan PT Swabina Gatra selama satu tahun setelah undang-undang Cipta Kerja disahkan. Dengan begitu, maka para eks pekerja berhak mendapatkan kompensasi dari PT Swabina Gatra sebesar satu kali gaji atau setara Rp 2.539.224, 88.

“PT Swabina Gatra belum memberikan penyelesaian dengan dalih akan berkoordinasi dengan pihak PT Semen Indonesia. Kita berharap pada mediasi kedua ini dapat membuahkan hasil bagi para eks pekerja,” harapnya.

Sementara perwakilan PT Swabina Gatra, Zendy Dwi Putra mengatakan mediasi ini belum ada keputusan pasti. Pihaknya masih akan mengkordinasikan lagi dengan pimpinan. “Belum ada kesepakatan untuk mediasi hari ini, kita akan tindak lanjuti,” beber Zendy usai rapat.

Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo menyatakan jika mengacu pada PP Nomor 35, setelah kontrak kerja berakhir para pekerja berhak mendapatkan hak kompensasi. Pada persoalan ini, perjanjian kontrak kerja berjalan sejak 2020 dan itu masih diperpanjang oleh perusahaan.

Meski mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan bersama, ia menyarankan agar PT Swabina Gatra memberikan kepastian paling lambat satu minggu. Selain itu juga menyarankan agar penyelesaian sesuai dengan regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya.

“Terkait dengan persoalan tuntutan kompensasi dari eks pekerja kontrak ini aturannya jelas, yaitu satu kali gaji atau upah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 25 eks pekerja kontrak PT. Swabina Gatra tersebut sebelumnya bekerja di sektor Inject Print. Namun setelah kontrak berakhir, 25 eks pekerja kontrak tersebut pindah ke PT yang lain. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!