SURYA.CO.ID, GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik merespons adanya pengaduan dari kalangan LSM terkait dugaan pemakaian dana perawatan meteran di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Meski belum menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan dimulai, namun kejari akan mendalami dugaan korupsi sesuai perolehan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) tersebut.
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, dari laporan Oganisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) ada dugaan korupsi di PDAM terkait dana perawatan meteran dari masing-masing pelanggan Rp 2.500 sejak tahun 2004. Juga ada dugaan pelanggaran dalam perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dari perhitungan IDR, ada penarikan dana perawatan meteran itu sesuai Surat Keputusan Bupati Gresik, Nomor 27 Tahun 2004. “Nanti akan berkoordinasi dengan Polres Gresik. Apakah kasus ini juga ditangani polres terkait penyertaan modal dari APBD 2019 sebesar Rp 25 miliar,” kata Alifin, Minggu (17/7/2022).
Sementara Ketua IDR, Choirul Anam mengatakan, dana tersebut digunakan untuk mengganti meteran pelanggan yang rusak dalam rentang lima tahun. “Dalam kenyataanya, sampai saat ini banyak meteran pelanggan yang sudah puluhan tahun belum diganti,” kata Anam.
Menurut Anam, jika dihitung penarikan dana perawatan sejak 2004 sebesar Rp 2.500 dikalikan puluhan ribu pelanggan, bisa mencapai Rp 42 miliar. “Anggaran ini yang menjadi prioritas kami, agar diungkap kejaksaan. Sebab yang ini merugikan pelanggan PDAM yang pengeluarannya tidak terkontrol akibat meteran rusak,” jelas Anam.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di PDAM terkait penyertaan modal Rp 25 miliar masih menunggu audit kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Gresik
“Masih penyelidikan, dan (kami) masih meminta audit kerugian negara di Inspektorat,” kata Wahyu kepada wartawan.
Sementara Direktur Utama Perumda Giri Tirta PDAM Kabupaten Gresik Kurnia Suryandi mengaku akan terbuka dalam laporan dugaan korupsi ke kejari. Sebab, sejak menjabat menjadi direktur, ia tidak ditinggali uang dari manajemen yang lama.
“Terkait laporan LSM ke kejaksaan, kami sangat terbuka, sebab selama ini kami tidak tahu anggaran tersebut. Sebab kami tidak ditinggali uang trtapi malah ditinggali hutang,” kata Kurnia. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.