Diikuti Pembagian 450 Paket Sembako, Kejaksaan Resmikan Rumah Restorative Justice Kedua Di Nganjuk

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menambah rumah program Restorative Justice di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, pembukaan rumah Restorative Justice ada di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk diiringi pembagian 450 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH, selain kegiatan baksos dalam rangka pembukaan rumah Restorative Justice, pihaknya juga menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga dan vaksinasi kepada para lanjut usia.

“Kegiatan ini sengaja kami kemas sedemikian rupa yang langsung pada warga sekaligus dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Nganjuk,” kata Nophy, Selasa (19/7/2022).

Untuk itu, dikatakan Nophy, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk yang telah ikut menjadi saksi dan mendukung dibukanya rumah Restoratie Justice di Desa Dawuhan.

“Kami berterimaksih kepada Pemkab Nganjuk karena Rumah Restorative Justice ini yang kedua dibuka, di mana yang pertama telah diresmikan di Desa Grojogan, Kecamatan Berbekbeberapa waktu lalu,” kata Nophy.

Dikatakan pula, dari sisi geografis Kecamatan Jatikalen sangat strategis untuk pembentukan Rumah Restorative Justice. Ini karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut diungkapkan Nophy, proses Restorative Justice sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara restoratif. Ini karena ada seleksi yang cukup ketat, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum.

“Kami berharap penyelesaian permasalahan hukum dapat diselesaikan dalam tingkat desa, karena warga merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Restorative Justice. Dan manfaat dilaksanakannya Restorative Justice menjadi salah satu perekat dalam hubungan warga. Karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi desa tidak kondusif,” jelasnya.

Sejak awal, menurut Nophy, Jaksa Agung berharap dibentuknya rumah Restorative Justice dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat agar tercipta lingkungan yang kondusif. Dan kedepan, ada rumah Restorative Justice di setiap desa di semua kecamatan di Nganjuk.

“Maka dari itu, selain peresmian rumah Restorative Justice ini kami juga membagikan paket sembako kepada warga. Nilai bansos itu memang tidak besar, akan tetapi diharapkan dapat bermanfaat bagi warga. Terutama warga yang membutuhkan di Kecamatan Jatikalen,” ujar Nophy.

Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, masyarakat Nganjuk mengapresiasi kejari yang telah membantu pemda dengan terobosan-terobosan baru. Terutama dalam rangka penegakan hukum di Nganjuk yang di antaranya dengan diresmikannya rumah Restorative Justice yang kedua.

“Melalui rumah Restorative Justice ini, apabila masyarakat yang mempunyai masalah di tingkat desa, bisa diselesaikan di desa. Seperti kasus perkelahian melalui Rumah Restorative Justice ini dengan memberikan denda yang telah disetujui yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama di desa,” kata Marhaen.

Untuk itu, tambah Marhaen, apa yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaanbisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan tagline ‘kejaksaan Negeri Nganjuk SAE’, di mana dalam menangani hukum kejaksaan tidak tebang pilih dan dalam bekerja teman sejatinya adalah peraturan perundang–undangan.

“Dan kami berharap kegiatan tidak hanya seremonial, tetapi kita harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah Restorative Justice ini. Dan mari kita targetkan di setiap kecamatan nantinya ada Rumah Restorative Justice. Program ini sangat baik, untuk penyelesaian masalah tidak harus di pengadilan, melainkan local wisdom ada di lurah atau kepala desa setempat,” tutur Marhaen. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!