Daftar Upah Minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah

redaksiutama.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.269,96. Artinya, UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Dilansir dari laman resmi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dituliskan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,1 hingga 0,3.

Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Dalam hal ini, ata yang digunakan untuk perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Ditegaskan bahwa Kabupaten Banjarnegara wajib menaikkan sesuai nilai UMP Jateng, sebab nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023. Lantas, berapa rincian upah minimum di setiap wilayah di Jawa Tengah?

Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah

Rincian nilai upah minimum kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Tengah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46
  2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64
  3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94
  4. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890,04
  5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,33
  6. Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208,98
  7. Kabupaten Magelang Rp 2.236.776,91
  8. Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712,29
  9. Kabupaten Klaten Rp 2.152.322,94
  10. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247,70
  11. Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448,32
  12. Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483,64
  13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,00
  14. Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569,04
  15. Kabupaten Blora Rp 2.040.080,17
  16. Kabupaten Rembang Rp 2.015.927,08
  17. Kabupaten Pati Rp 2.107.697,44
  18. Kabupaten Kudus Rp 2.439.813,98
  19. Kabupaten Jepara Rp 2.272.626,63
  20. Kabupaten Demak Rp 2.680.421,39
  21. Kabupaten Semarang Rp 2.480.988,00
  22. Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569,32
  23. Kabupaten Kendal Rp 2.508.299,90
  24. Kabupaten Batang Rp 2.282.025,72
  25. Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345,90
  26. Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00
  27. Kabupaten Tegal Rp 2.106.237,58
  28. Kabupaten Brebes Rp 2.018.836,92
  29. Kota Magelang Rp 2.066.006,64
  30. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00
  31. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97
  32. Kota Semarang Rp 3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66
  34. Kota Tegal Rp 2.145.012,11
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.69

Sebagai informasi, presentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus dikarenakan pertumbuhan ekonomi berada pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.

Sementara itu, presentase kenaikan upah minimum tertinggi sebesar 7,95 persen di Kota Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!