redaksiutama.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memaparkan ciri-ciri berbagai penipuan mengatasnamakan institusi bea cukai yang banyak beredar di masyarakat.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana di Jakarta, Kamis 22 Desember 2022 kemarin, menyampaikan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan bea cukai.Pertama, adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan dengan nilai barang dalam transaksi online .Kedua, menggunakan nomor pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC.