Buka-Bukaan Bos InJourney Terkait Ancaman RUU KUHP

redaksiutama.com – Perusahaan pelat merah yang menjadi holding aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney merespon kebijakan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi UU.

Kehadiran UU tersebut menjadi tantangan tersendiri pada industri pariwisata. Sejumlah pihak menyebut, regulasi tersebut menurunkan minat turis asing untuk berlibur atau berwisata ke Indonesia.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menampik adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Sebab, perseroan tidak melihat adanya penurunan atau pembatalan penerbangan rute internasional ke Indonesia.

“Kita melihat dari data saja, bahwa yang terjadi di bandara kita khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation,” ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (12/12/2022).

Menurutnya, semua pihak perlu bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan bahwa pengalaman berwisata di Tanah Air sangat mengesankan. Sebab, tujuan destinasi wisata Indonesia sangat menarik di setiap pulaunya.

“Tapi tentu kita bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan, ditakutkan tidak seperti itu pada dasarnya,” ucapnya.

Dony berpendapat, anggapan miring soal pengaruh regulasi tersebut terhadap industri pariwisata Indonesia merupakan strategi untuk menjatuhkan wisata Indonesia. Pasalnya, industri pariwisata RI banyak pesaingnya.

“Industri pariwisata ini kan kompetitornya kita banyak, orang juga berusaha untuk menjatuhkan kita, mencari hal-hal yang menakutkan supaya orang tidak di sini,” imbuhnya.

Dony menambahkan, semua pihak dan media informasi harus menonjolkan sisi lain dan persepsi positif. Sehingga, regulasi tersebut bukanlah menjadi hambatan bagi turis asing untuk berwisata di nusantara.

“Tapi pada dasarnya tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu. Nah ini yang menurut saya butuh sosialisasi memang. Kita lihat Menteri Pariwisata juga terus-menerus melakukan proses sosialisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasal larangan seks pasangan tak menikah – zina, beberapa waktu terakhir sempat bikin geger. Terutama, karena mengundang protes pelaku industri perhotelan dan pariwisata.

Pasalnya, dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

error: Content is protected !!