Bocoran Isi Omnibus Law Erick Thohir: Atur Bonus hingga Blacklist Bos BUMN

redaksiutama.com – Menteri BUMN Erick Thohir menata produk hukum melalui penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Permen BUMN yang semula berjumlah 45, akan dirampingkan hanya menjadi tiga saja.

Erick mengatakan penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN. Erick melanjutkan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick pun meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi ke BUMN.

“Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya,” kata Erick dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Sebagai bagian mendorong keterlibatan masyarakat, kata Erick, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12).

“Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini,” kata Erick.

Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, Carlo B Tewu menyatakan, perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa aturan tersebut sudah lama dan belum pernah diubah. Carlo menyebut penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.

“Di samping itu, kita juga berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini,” ujar Carlo.

Bocoran Omnibus Law BUMN di halaman berikutnya.

Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan menjelaskan metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Wahyu mengatakan metode penyusunan peraturan ini dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebut banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, ucap Wahyu, semua Permen BUMN eksisting akan dicabut.

“Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada,” lanjut Wahyu.

Asdep Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Andus Winarno, memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN, antara lain menjabarkan mengenai mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN serta tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.

Selain itu, ia juga memaparkan mengenai realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.

“Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist),” ujar Andus.

error: Content is protected !!
Exit mobile version