Beri Kredit ke Pengusaha Tambang Tak Sesuai Aturan, Pakar: Kejagung Bisa Gunakan TPPU

Jakarta: Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung (Kejagung) seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI). Hal itu terkait dugaan kredit macet perusahaan tambang batu bara di salah satu bank di Tanah Air.
 

“Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan,” kata Yenti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Juli 2022.
 

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan salah satu bank di Tanah Air berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu, ia menilai, adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.







Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?




“Sangat mengejutkan jika (bank tersebut) diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara,” katanya.

Terlebih jika benar, dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan kedua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.
 
Ia mengatakan TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan. “Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU,” ujarnya.
 

Sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh salah satu bank kepada perusahaan tambang di Sumatra Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI. AMPHI menduga bank tersebut memberikan pinjaman tanpa agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan triliunan rupiah.
 

Sedangkan pihak Kejaksaan menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

 

(ABD)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!