Begini Cara Bank Banten Penuhi Modal Inti Rp 3 T

redaksiutama.com – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) menjadi salah satu bank yang belum memenuhi modal inti. Namun, perseroan memastikan hal perseroan masih berada di koridor yang benar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterbukaan informasi BEI, BEKS mengungkapkan batas waktu bagi bank pembangunan daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun adalah di akhir tahun 2024, sehingga masih ada cukup waktu bagi Perseroan untuk melakukan upaya-upaya guna memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2019.

“Salah satu upaya adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagaimana yang telah disetujui pada RUPSLB Perseroan, nantinya Perseroan akan membentuk KUB dengan bank induk yang memiliki modal yang lebih kuat,” tegas managemen BEKS, dikutip Kamis (8/12/2022).

Secara rinci, BEKS menjelaskan, salam mekanismenya, dalam KUB ini nantinya ada satu bank yang bertindak sebagai pengendali dan disebut bank induk.

“Bank induk ini harus memiliki struktur permodalan yang kuat dan tentunya sudah memenuhi kewajiban modal inti Rp 3 triliun,” ungkap managemen.

Di sisi lain, BEKS juga menyadari pentingnya modal dalam pengembangan bisnis bank. Menurut BEKS, modal menjadi komponen yang penting. Sehinggamodal yang memadai mampu membawa bank mengembangkan bisnisnya.

“Dalam pengembangan bisnis bank, modal menjadi komponen yang penting. Sehingga modal yang memadai mampu membawa bank mengembangkan bisnisnya,” pungkas perseroan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sudah menghitung dan dengan aksi merger, sisanya yang belum memenuhi ketentuan ada 1 sampai 2 bank.

“Sudah dihitung dengan merger sisa 1-2 bank saja, saya optimis semua akhirnya bisa selesaikan pada waktunya,” kata Dian dalam keterangan pers virtual, Selasa (6/12/2022).

Dirinya menambahkan soal modal inti, sampai saat ini dari 37 bank yang awalnya belum memenuhi syarat, hampir seluruhnya sudah berhasil comply. Namun, sebagian masih dalam proses dikarenakan mereka perusahaan publik, dan tengah melakukan rights issue di pasar modal.

Diketahui ada 2 bank yang hingga kini belum menyampaikan action plan mereka demi memenuhi ketentuan modal inti bank tersebut. Ketiganya adalah Bank SBI Indonesia, dan Bank Prisma Master.

Mengingat waktu yang sudah semakin dekat, sepertinya opsi banting harga kepada peminat untuk diakuisisi akan menjadi pilihan yang paling rasional bagi ketiganya. Namun, hingga kini belum ada rencana konkret yang diungkap ketiganya ke publik. Opsi kawin paksa pun mengemuka seperti halnya disampaikan regulator yang akan melakukan merger paksa.

error: Content is protected !!