Bawaslu: 30 Parpol Dilaporkan Catut Nama Masyarakat Sebagai Kader

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat maupun penyelenggara pemilu sebagai kader. Hal itu diketahui saat mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama sebulan.
 
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK,” ujar anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Bawaslu mencatat jumlah penyelenggara pemilu yang identitasnya dicatut oleh parpol sebanyak 282 orang. Sedangkan, pihaknya telah menerima 121 laporan masyarakat yang mengeluhkan persoalan yang sama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022,” jelas dia.
 

Sebelumnya, KPU mencatat 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Dari daftar tersebut, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 parpol lainnya dinyatakan tidak lengkap.

Daftar 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Selanjutnya, 16 parpol yang berkanya dinyatakan tidak lengkap:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!