“Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM (hak asasi manusia) dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
Denny mengatakan ahli itu menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengusut kasus Mardani. Pasalnya, perkara itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung lebih dulu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” ujar Denny.
Denny juga menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mardani merupakan kesalahan. Dia ngotot kasus ini merupakan ranah perdata dan bukan pidana.
“Terakhir tadi ada Teddy Anggoro (salah satu ahli yang dibawa), mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata,” tutur Denny.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.