Banyak PHK di 2022, Gimana Tren Rekrutmen Perusahaan di 2023?

redaksiutama.com – Adanya pandemi COVID-19, memberikan dampak pada perekonomian dunia. Dalam menghadapi sesuatu yang tidak pasti seperti itu, sebagian besar perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja alias PHK.

Namun demikian, keadaan dunia kini mulai berangsur membaik. Belakangan ini juga banyak perusahaan yang membuka berbagai kesempatan kerja lagi.

Melansir dari laporan Jobstreet “2022-2023 Outlook – Hiring, Compensation, and Benefits Report”, Rabu (28/12/2022), sebanyak 50% perusahaan besar melaporkan rencana perekrutan perusahaan tahun depan ke tingkat sebelum pandemi. Sementara itu, 28% lainnya melaporkan bahwa perekrutan akan pulih dalam 9 bulan ke depan.

Bahkan, dalam 6 bulan terakhir sebanyak 92% perusahaan telah melakukan rekrutmen. Adapun fungsi pekerjaan yang direkrut seperti Admin & HR, Akuntansi, Penjualan/Pengembangan Bisnis, Pemasaran/Pencitraan serta Teknologi Informasi. Posisi tersebut merupakan posisi penuh waktu yang paling banyak dicari oleh perusahaan.

Melihat hal ini, COO JobStreet Indonesia Varun Mehta menuturkan, persaingan untuk mendapatkan talenta akan meningkat mengingat kondisi global yang mulai berangsur kembali seperti pra-pandemi.

“Perusahaan sudah mulai menyusun strategi untuk menarik dan mempertahankan talenta untuk bisa terus menjadi pilihan utama karyawan dan di situasi saat ini, kami menemukan bahwa perusahaan memajukan perekrutan mereka dengan banyaknya karyawan profesional berkualitas yang tersedia. Hal ini juga termasuk memberikan kompensasi, tunjangan, dan program lainnya yang bisa memperkaya pengalaman kerja dan memperkuat pilihan perusahaan di pikiran para profesional,” kata Varun Mehta dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/12/2022).

Sebagai informasi, dalam laporan tersebut terdapat 1.162 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Indonesia yang mengikuti survei. Sebagian perusahaan yang disurvei yaitu perusahaan besar dengan lebih dari 100 karyawan profesional.

error: Content is protected !!
Exit mobile version