Asuransi Penyakit Kritis Bukan Asuransi Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Foto: Istimewa/ilustrasi(dok. Alibaba Cloud)

Sebelum adanya pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia bisa dibilang banyak yang belum memahami akan pentingnya proteksi kesehatan, terutama penyakit kritis. Dengan begitu, seiring berkembangnya industri asurasi di kalangan masyarakat sekarang ini, banyak jenis asuransi yang ditawarkan.

Dilansir dari finansialku.com, asuransi kesehatan merupakan asuransi yang sering digunakan. Asuransi kesehatan bisa mudah didapatkan, seperti dari BPJS, Kartu Indonesia Sehat, dan fasilitas proteksi kesehatan yang didapatkan dari kantor tempat bekerja. Namun masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penyakit kritis dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan. Nyatanya penanganan penyakit kritis yang parah sering kali tidak terduga dan memerlukan biaya yang besar yang tentu akan berdampak pada keadaan finansial. Hal tersebut yang perlu ditanyakan, apakah polis (bukti kontrak perjanjian tertulis antara pihak perusahaan asuransi dengan nasabah) yang dikeluarkan pada asuransi kesehatan dapat mengkover penyakit kritis daripada penyakit umum lainnya?

Berikut perbedaan antara asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis menurut lifepal.co.id:

  1. Fungsi

Asuransi kesehatan berfungsi untuk menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap atas risiko penyakit umum maupun kecelakaan. Sedangkan asuransi penyakit kritis berfungsi untuk memberikan santunan atas risiko penyakit kritis yang berbahaya dan mengancam kehidupan seseorang.

Untuk asuransi kesehatan, nasabah harus rawat inap terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaatnya. Sedangkan asuransi penyakit kritis, nasabah akan mendapatkan manfaat setelah didiagnosis sesuai perjanjian dalam polis. Perlu diingat kembali, asuransi penyakit kritis tidak memberikan manfaat untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit layaknya asuransi kesehatan untuk penyakit umum.

  • Cakupan Penyakit yang Ditanggung

Pada asuransi kesehatan, segala jenis penyakit umum dapat ditanggung sesuai perjanjian dalam polis. Sedangkan untuk asuransi penyakit kritis menanggung spesifik risiko dari kurang lebih 79 penyakit kritis. Penyakit kritis yang paling umum dilindungi oleh perusahaan asuransi biasanya penyakit stroke, kanker, jantung, diabetes, TBC, ginjal, dan hepatitis.

  • Masa Tunggu Pre-Existing Condition

Masa tunggu pre-existing condition asuransi kesehatan pada umumnya 30 hingga 60 hari. Sedangkan tidak ada masa tunggu pre-existing condition untuk asuransi penyakit kritis.

Premi yang dibayarkan pada asuransi kesehatan lebih murah dari asuransi penyakit kritis, karena biaya yang ditanggung lebih rendah, berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah. Sedangkan premi asuransi penyakit kritis lebih mahal karena santunan tunai yang diberikan lebih tinggi, biasanya berkisar ratusan juta rupiah. Poin-poin perbedaan di atas bisa menjadi pertimbangan sebelum memutuskan produk asuransi yang akan diambil.

Sekarang ini memang penting untuk memiliki asuransi kesehatan, namun bagi siapapun yang sadar akan gaya hidup atau kebiasaan buruk yang dapat berisiko pada penyakit kritis atau bahkan sadar adanya keluarga generasi sebelumnya yang memiliki penyakit kritis atau turunan, memang sudah mestinya memiliki asuransi penyakit kritis. Perlu diingat kembali, sebelum memutuskan produk asuransi, pastikan pelajari, pahami, dan pertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. (Thika Widi Butar Butar)


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version