Ancaman Blokir Akibat Tidak Daftar PSE, Kominfo: Kami Bukan Minta Akses Data

Jakarta: Perdebatan langkah Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook hinga Google lewat dari tanggal 20 Juli 2022 akibat tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat semakin ramai.
 
Sebelumnya konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, lewat akun Twitter @secgron membuat utas (thread) yang mengklaim ada beberapa pasal karet yang di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
 
Teguh mempermasalahkan penggunaan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang definisi atau tolok ukurnya tidak jelas sehingga rentan digunakan untuk membungkam kritik atau opini masyarakat di ruang digital.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jadi menurut Teguh hal ini semacam memberikan kontrol bagi pemerintah untuk men-takedown sebuah unggahan di internet atau PSE. Dia mengartikan kondisi ini sebagai pelanggaran privasi pengguna oleh PSE yang nantinya telah melakukan pendaftar.
 
Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi bahwa pendaftaran PSE ini bertujuan untuk sinergi dengan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dimatangkan oleh pemerintah.
 
“Poin-poin yang harus didaftarkan juga sebenarnya hal yang bersifat administratif, tidak menyinggung akses data pribadi kepada pemerintah. Pemerintah sendiri sedang menuntaskan RUU perlindungan data pribadi,” ujarnya.
 
Dia menyebutkan bahwa data-data PSE yang didaftarkan adalah administratif, Dedy menyebutkan beberapa kali bahwa salah satu data tersebut adalah kontak pihak PSE yang bisa dihubungi dan bertanggung jawab apabila terjadi kasus seperti kebocoran data, termasuk konten negatif.
 
Dedy mengakui bahwa pemerintah kerap kesulitan saat harus berkomunikasi dengan pihak PSE yaitu para penyedia layanan digital saat harus melakukan investigasi secepat mungkin.
 
Teguh Aprianto sendiri setuju dengan langkah tersebut, namun dia lebih mempermasalahkan isi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
 
“Di Permen Kominfo ini masih ada pasal-pasal bermasalah, definisinya ada yang tidak jelas dan akan menyebabkan masalah baru lagi ke depannya. Hal-hal itu tidak bersifat administratif,” ungkapnya.
 
“Kita lihat aja setelah tanggal 20 Juli nanti bagaimana, Kominfo kan kita (masyarakat) juga masih bergantung sama aplikasi aplikasi ini, kalau diblokir pasti akan ada banyak kepentingan publik yang juga terganggu. Saya yakin tidak akan diblokir,” tandasnya.
 

(MMI)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!