SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen perangkat di Desa/Kecamatan Boyolangu mendorong para peserta ujian mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Rabu (20/7/2022) sore. Kepada dewan, mereka mengadukan dugaan kecurangan sekaligus bersiap untuk menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat dan di DPRD Tulungagung,” ujar seorang mantan calon peserta ujian rekrutmen perangkat Desa Boyolangu, Rohmad.
Lanjut Rohmat, para peserta ujian yang gagal telah menyiapkan gugatan ke PTUN. Namun saat ini masih terkendala Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa terpilih. Karena salah satu syarat yang harus dicantumkan adalah SK yang akan digugat. “Kami terkendala karena kepala desa (kades) tidak memberikannya,” keluh Rohmad.
Sikap kades dianggap tidak mendukung perjuangan Rohmad dan kawan-kawan. Sebab sebelumnya Kades mengatakan siap memfasilitasi gugatan ke PTUN jika ada yang tidak puas dengan hasil tes.
Namun kini saat Rohmad dan kawan-kawan minta dokumen yang dibutuhkan, kades tidak memberikan. “Karena itu kami ke DPRD, salah satunya agar memfasilitasi kami mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” tegas Rohmad.
Lebih jauh Rohmad mengungkapkan, banyak kejanggalan sebelum dan hingga setelah tes. Misalnya saat ujicoba ada peserta yang sengaja menjawab salah, namun hasilnya bisa 100 atau dinilai benar semua. Sementara jawaban yang benar semua, malah diberi nilai 80.
“Penjelasan panitia saat itu, mungkin ada pihak lain yang sudah menjawab. Kalau begitu, saat tes hal yang sama bisa terjadi,” ungkapnya.
Para peserta juga meminta print out lembar soal dan jawaban tes. Namun hingga kini panitia dan penguji tidak pernah memberikannya. Padahal lembar soal dan jawaban itu sangat penting untuk memastikan kesesuaian jawaban serta nilai akhir. “Servernya milik penguji, sampai sekarang juga tidak pernah berani buka-bukaan,” ujar Rohmad.
Peserta tes lainnya, Aan Ariswanto mengungkap, pihak penguji juga tidak diketahui asal-usulnya. Para peserta hanya diberi inisial, tidak ditunjukkan identitas aslinya.
Namun dari informasi yang didapat, penguji dari sebuah kampus di Kabupaten Tulungagung. “Informasinya dari Tulungagung sendiri. Servernya milik penguji ini,” ungkap Aan.
Pihaknya berharap pihak penguji dan panitia mau bersikap terbuka. Salah satunya dengan membuka server yang menyimpan semua bukti selama prates hingga pascates.
Namun hingga kini para peserta tes tidak pernah bertemu langsung dengan tim penguji. “Tekat kami membawa masalah ini ke PTUN. Kami minta dewan memfasilitasi kami untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan,” tandas Aan.
Ujian perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu diikuti 54 orang. Mereka memperebutkan 4 jabatan, yaitu 3 Kepala Dusun dan satu Kasi Pelayanan. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.