Ada ketidaksesuaian tugas BRIN dan pegawai yang dilebur

Selanjutnya, kata Robert, Kepala BRIN perlu menjamin fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian atau riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan di sektor masing-masing. Jaminan atas peralihan fasilitas ini dilakukan melalui mekanisme pada pihak yang sesuai.

“Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset,” papar Robert.

Selain itu, pihaknya meminta agar Kepala BRIN membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.

Adapun kepada Menteri PAN RB, Robert meminta agar proses peralihan dilakukan sesuai mekanisme kewenangan pada Kementerian PAN RB.

“Melakukan koordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai Litbangjirab untuk dialihkan ke BRIN, agar proses peralihan merupakan kebijakan berdasarkan Undang-undang dilakukan melalui mekanisme kewenangan pada KemenPAN RB secara langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri PAN RB diminta untuk melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data bersama BKN. Ini dilakukan agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi.

Selain itu, Ombudsman meminta Menteri PAN RB membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Kebijakan dan mekanisme ini termasuk bagi pegawai yang memilih
untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas lainnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) pada 24 Agustus 2021. Terbitnya peraturan ini diikuti oleh kebijakan terkait integrasi dan pengalihan pegawai di unit penelitian dari puluhan kementerian dan lembaga menjadi satu di bawah payung BRIN.

Kendati demikian, proses pengalihan masih mengalami hambatan pada beberapa kementerian/lembaga meski sudah diterbitkan SE Menteri PAN RB Nomor B/601/M.SM.02.03/2021 yang mengatur tentang pengalihan pegawai yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Ombudsman RI menerima laporan terkait proses pengalihan tersebut, dan melakukan pemeriksaan atas prakarsanya sendiri sesuai kewenangannya sebagaimana dalam perundangan yang berlaku. Dalam kasus ini, sebagai terlapor adalah Kepala BRIN, dan pihak terkait adalah Menteri PAN RB.

Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pihak terkait sudah dilakukan, dan hasil investigasi Ombudsman menemukan ada permasalahan terkait kasus tersebut. Sehingga, Ombudsman meminta kedua pihak untuk melakukan tindakan koreksi yang perlu dijalankan dalam beberapa waktu ke depan.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!