redaksiutama.com – Bagi para kerja, tentunya bukan hanya gaji saja yang dilihat dalam suatu pekerjaan, tetapi kompensasi dan benefit atau keuntungan juga diperhitungkan. Perusahaan pun juga menyadari akan hal ini.
Maka dari itu, beberapa perusahaan pun memberikan bonus kepada para karyawannya. Dilansir dari Jobstreet, Rabu (28/12/2022), selama 12 bulan terakhir, 7 dari 10 perusahaan telah memberikan bonus pasti atau yang dijanjikan atas kinerja pegawai mereka.
Perusahaan menengah merupakan yang paling memungkinkan untuk memberikan paling tidak satu jenis bonus, dibandingkan perusahaan besar atau kecil. Dengan menghubungkan pencapaian dengan bonus, menandakan struktur kompensasi yang lebih berdasarkan output produktivitas.
Selain memberikan bonus, guna menarik minat karyawan terhadap perusahaan, dilakukan pula promosi jabatan. Sebanyak 52% perusahaan menerapkan promosi setidaknya satu pegawai.
Adapun jumlah kenaikan gaji yang umum untuk karyawan yang dipromosikan berkisar antara 6%-10%.
Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, seperti tempat tinggal (23%) dan pembayaran rumah sewa (19%).