“Dari 44 orang andikpas yang mendapatkan remisi HAN, dua anak diantaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahanannya habis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, di Pekanbaru, Sabtu, 23 Juli 2022.
Jahari menjelaskan pemberian remisi kepada anak didik pemasyarakatan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan kepada andikpas yang telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemberian hak remisi ini, katanya, dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online.
“Dari 44 andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang di antaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang di antaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya,” katanya.
Jahari menjelaskan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang, yang kemudian disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang, Lapas Pasir 2 orang.
Berikutnya dari Lapas Perempuan Pekanbaru 2 orang, dan Rutan Dumai 1 orang. Sedangkan untuk andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang.
“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” jelas Jahari.
Pemberian remisi Hari Anak Nasional secara simbolis dilaksanakan di LPKA Pekanbaru. Sampai hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.